Diduga Perjudian Di Kota Galuh Dan Kota Pari Beroperasi Kembali

Rabu, 24 Januari 2024 - 16:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGEI-gorontalo.intainews.id – Kegiatan perjudian sangat meresahkan masyarakat, karena sangat berdampak terhadap perekonomian dan awal mula tindak kejahatan.

Apalagi yang sekarang lagi marak dan sangat meresahkan masyarakat adalah perjudian mesin ketangkasan ikan ikan.

Berdasarkan penelusuran media dan informasi dari warga setempat, marak perjudian mesin tembak ikan di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain di Perbaungan, di Dusun IV Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin juga beroperasi perjudian mesin ikan ikan dan bola.

Bahkan disebelah rumah yang dijadikan tempat perjudian tersebut, ada lokasi perjudian sabung ayam bertaraf Nasional.

Dimana tempat tempat perjudian ini sebelumnya sempat ditutup dan digaris polisi, akan tetapi kembali beroperasi dan ramai pengunjungnya dari sore hari hingga tengah malam.

Untuk penegakkan hukum, terkait maraknya perjudian tersebut sudah diinformasikan kepada Kapolres Serdang Bedagai AKBP OXY Yudha Pratesta dan Kasat Reskrimnya AKP John Harto Panjaitan.

Dikonfirmasi awak media via WhatsApp Selasa (23/1/2024), Pak Kasat Reskrim menjawab, “terima kasih informasinya”.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masyarakat Serdang Bedagai berharap Polres Segai-Polda Sumut melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.

Taufik Rahman

Follow WhatsApp Channel gorontalo.intainews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS-BOP, NGO Tuntut Kakan Kemenag Asahan Dicopot
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Kisaran, Sejumlah Pohon Tumbang
DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi
LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka
Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra
Aksi Unjuk Rasa Warga Pasar Kisaran Tuntut Pembongkaran Pagar Jalan yang Dibangun Oknum Pemilik Pasar
Efisiensi Anggaran, Mahasiswa IAIN Manado Jalani Sidang Skripsi dari Kos.
UPTD SMP Negeri 3 Kisaran Peringati Isra’ Mi’raj, Bangun Karakter Siswa yang Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:23

Dugaan Korupsi Dana BOS-BOP, NGO Tuntut Kakan Kemenag Asahan Dicopot

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:12

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Kisaran, Sejumlah Pohon Tumbang

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:45

DPP A LIMA Demo di DPRD Asahan, Tuntut PAW Anggota Dewan Terlibat Judi

Selasa, 29 April 2025 - 21:14

LCC Tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten Asahan Tahun 2025 Resmi Dibuka

Selasa, 15 April 2025 - 20:41

Geger Cinta Terlarang, Suami di Asahan Lapor Istri dan Oknum Pengurus FKUB Usai Temukan Chat Mesra

Berita Terbaru

Gorontalo

Gubernur Tekankan SPPG Dukung Gizi dan Ekonomi Lokal

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:39