Kabupaten Gorontalo — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo memperketat pengawasan digital siswa melalui pembatasan handphone di sekolah. Disdikbud menjalankan kebijakan tersebut sejak 23 Februari 2026. Disdikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1019 sebagai pedoman resmi.
Disdikbud Kabupaten Gorontalo, menerbitkan Surat Edaran tersebut merujuk pada surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Detasemen Khusus 88 Anti Teror Nomor B/40/I/RES.6.1/2026/Densus.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris, menjelaskan alasan penerbitan edaran tersebut. Ia menilai penggunaan gawai perlu pengendalian agar siswa tetap fokus belajar.
“Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan membatasi penggunaan handphone selama proses belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pembelajaran serta prestasi peserta didik,” ujarnya Rabu (25/2/2026).
Disdikbud juga menginstruksikan sekolah mengatur penggunaan handphone selama pembelajaran. Namun, sekolah tetap mengakomodasi kebutuhan akademik tertentu.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbud juga mengajak keluarga agar memperkuat kontrol penggunaan internet di rumah.
“Orang tua membatasi akses, mengaktifkan fitur keamanan, serta membangun komunikasi terbuka dengan anak,” terangnya dalam surat edaran tersebut.









